Kotabumi - Blbnewstv.id | Lampura - Bendera Sang Merah Putih, lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, terlihat dalam kondisi sobek dan rusak berkibar di halaman Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kotabumi kabupaten lampung utara pada jum'at 1 Juli 2025.
Saat awak media berusaha mengonfirmasi pihak KUA Kecamatan Kotabumi terkait hal tersebut, Soparudin selaku Penghulu KUA kotabumi mengatakan, bendera merah putih tersebut memang tidak pernah kami diturunkan selama ini, ungkapnya dengan santai tanpa beban.
Dan dengan nada santai dia Saparudin ( Penghulu KUA) malah mengizinkan untuk silahkan diangkat di pemberitaan media. Ungkapnya di depan Awak media.
Padahal, sesuai ketentuan, bendera Merah Putih tidak hanya dikibarkan saat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), tetapi sepanjang tahun. Namun, bendera yang dikibarkan harus selalu dalam kondisi layak, bersih, dan diganti secara berkala jika sudah rusak.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 huruf c, ditegaskan:
“Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Jika ketentuan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf (b). Pasal ini menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak agar penghormatan terhadap simbol negara tetap terjaga, sesuai amanat konstitusi dan undang-undang.
Kita selaku media hanya menjalankan fungsi control sosial, kita akan meminta polsek dan kodim untuk memberi edukasi dan teguran terkait pihak pihak yang menganggap sepele tentang lambang negara kita Merah putih yang rusak namun tetap berkibar.
Penulis, Maria blbnewstv
.png)
0 Komentar