Muslihun Amin Panglima Hulubalang Tegas Tolak Geothermal Rajabasa
Blbnewstv.id – Lampung Selatan – Kalianda || – 23 Juni 2026
Puluhan perwakilan masyarakat adat Segekhi Suku mendatangi Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (22/6). Mereka menyerahkan surat resmi penolakan terhadap rencana pengembangan proyek energi panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Rajabasa. Jika aspirasi mereka tidak didengar, mereka mengancam akan membawa permasalahan ini hingga ke tingkat tertinggi negara, termasuk ke Presiden Republik Indonesia.
Rombongan diterima oleh perwakilan Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Lampung Selatan. Dalam pertemuan singkat tersebut, ketua forum Segekhi Suku Betarahmi Adok pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau. Penasehat hukum Segekhi Suku Shopadli YS, menegaskan bahwa penolakan ini bersifat mutlak selama belum ada kepastian perlindungan terhadap alam dan hak hidup mereka.
“Kami datang membawa surat resmi, bukan untuk membuat keributan. Kami ingin pemerintah daerah memahami bahwa Gunung Rajabasa adalah nyawa kami. Di sana terdapat sumber air tanah yang menjadi penyangga hidup ribuan warga di tujuh kecamatan sekitarnya. Jika proyek ini dipaksakan, dikhawatirkan akan terjadi pencemaran alam, air tanah, dan udara yang sulit dipulihkan. Kami tidak ingin air yang kami minum, sawah yang kami garap, dan udara yang kami hirup rusak selamanya. Jika hal ini terjadi, kami tidak akan diam. Kami siap membawa perjuangan ini sampai ke meja Presiden, agar hak-hak kami sebagai warga negara dan masyarakat adat dihormati,” tegas Sopadli.
“Kami tidak hanya khawatir soal tanah, tapi nyawa anak cucu kami,” tambahnya. “Berdasarkan kajian lingkungan yang kami pelajari, proyek ini berisiko mencemari air tanah yang kami minum, merusak sumber air sawah, dan mengeluarkan gas berbahaya yang mengganggu pernapasan. Air dan udara yang bersih adalah hak dasar kami, bukan bisa diganti uang.”
*POTENSI RISIKO PENCEMARAN ALAM, AIR TANAH DAN UDARA DI SEKITAR GUNUNG RAJABASA*
(Dampak Proyek Geothermal)
Berikut rincian lengkap risiko lingkungan yang dikhawatirkan masyarakat adat dan ahli lingkungan:
*RISIKO TERHADAP AIR TANAH & SUMBER AIR*
1. Perubahan Aliran & Penurunan Kualitas Air
- Proyek pengeboran dapat merusak lapisan pembawa air, mengubah arah aliran mata air, bahkan mengeringkan sumur dan sawah warga
- Air panas bumi mengandung mineral alami tinggi: asam sulfat, arsenik, boron, merkuri, kadmium, dan zat radioaktif alami → jika tercampur air bersih, berbahaya dikonsumsi
- Risiko pencemaran limbah cair yang sulit diolah; jika dibuang sembarangan mencemari sungai dan tanah
- Gunung Rajabasa adalah sumber air utama 7 kecamatan di Lampung Selatan → kerusakan berarti krisis air bersih ribuan jiwa
2. Instabilitas Tanah & Longsor
- Pengeboran dalam dan injeksi air bertekanan tinggi dapat memicu pergeseran tanah, retakan batuan, hingga longsor
- Berpotensi merusak struktur akuifer alami yang terbentuk ribuan tahun
RISIKO TERHADAP UDARA & ATMOSFER
1. Emisi Gas Berbahaya
- Aktivitas eksplorasi & operasi melepaskan: hidrogen sulfida (H₂S), karbon dioksida, metana, amonia, dan uap air asam
- Hidrogen sulfida berbau busuk, mengiritasi saluran napas, dan beracun jika terhirup lama → gangguan pernapasan, sakit kepala, iritasi mata
- Partikel debu halus dari pengeboran & transportasi menurunkan kualitas udara, mengganggu pertanian dan kesehatan
2. Dampak Iklim Lokal
- Perubahan suhu tanah dan aliran uap dapat mengubah pola curah hujan, mengganggu siklus alam dan pertanian warga
RISIKO TERHADAP EKOSISTEM ALAM
- Kerusakan hutan penyangga air → hilangnya habitat satwa liar, punahnya tanaman obat dan sumber pangan hutan
- Perubahan suhu tanah & air mematikan mikroorganisme penting, menurunkan kesuburan tanah
- Pencemaran jangka panjang sulit dipulihkan; dampak terasa puluhan tahun meski proyek berhenti
DASAR HUKUM KEKHAWATIRAN
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup → mewajibkan kajian AMDAL yang terbuka dan dapat diakses masyarakat
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan → menetapkan Gunung Rajabasa sebagai kawasan lindung yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem
- Prinsip Kehati-hatian: Jika risiko kerusakan belum terbukti dapat dihindari sepenuhnya, maka rencana pembangunan harus ditunda sampai ada jaminan ilmiah yang jelas
Terlihat mendampingi dan mengawal rombongan, Muslihun Amin Panglima Hulubalang, serta Ketua Umum Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML) Rizal Anwar. Kehadiran mereka memperkuat posisi masyarakat adat agar diperlakukan secara adil dan aspirasi mereka didengar.
Muslihun Amin Panglima Hulubalang menegaskan bahwa langkah membawa permasalahan ke tingkat pusat adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. “Pemerintah daerah harus paham, penolakan ini bukan tanpa dasar. Belum ada kajian dampak lingkungan yang dibuka secara terbuka untuk diketahui masyarakat. Belum ada persetujuan bebas tanpa paksaan dari masyarakat adat, dan risiko kerusakan sumber air serta pencemaran lingkungan sangat nyata. Prinsip kehati-hatian harus didahulukan; jika risiko kerusakan lebih besar daripada manfaatnya, maka proyek sebaiknya dibatalkan. Jika di sini tidak didengar, pintu pengaduan ke pusat tetap terbuka,” ujarnya dengan tegas.
“Sampai saat ini belum ada laporan AMDAL yang dibuka untuk umum,” tambahnya. “Jika dampak buruknya sudah pasti bisa dihindari, tunjukkan bukti ilmiahnya. Jangan sampai Gunung Rajabasa yang kini sejuk dan bersih berubah menjadi sumber penyakit dan bencana.”
Sementara itu, Rizal Anwar menambahkan bahwa organisasi GML mendukung penuh upaya hukum dan konstitusional yang ditempuh masyarakat adat. “Kami mendampingi mereka agar hak-haknya dilindungi sepenuhnya. Prinsipnya jelas: pembangunan tidak boleh merampas hak hidup rakyat. Jika pemerintah ingin melanjutkan proyek ini, tunjukkan bukti ilmiah dan jaminan hukum yang meyakinkan bahwa tidak akan terjadi pencemaran air, tanah, dan udara, bukan hanya mengejar keuntungan semata,” tegasnya.
Dalam surat penolakan yang diserahkan, masyarakat adat meminta pemerintah membatalkan rencana eksplorasi geothermal, melakukan kajian lingkungan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, serta menghormati keberadaan wilayah adat sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pihak Sekretariat Daerah Lampung Selatan menyatakan akan segera menyampaikan surat tersebut kepada Bupati dan tim teknis terkait untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian waktu kapan jawaban resmi akan disampaikan kepada perwakilan masyarakat.
Masyarakat adat menyatakan akan terus mengawasi proses ini secara ketat dan siap melakukan langkah perjuangan lebih lanjut jika aspirasi mereka tidak diakomodasi dengan baik. (Red)
.png)
0 Komentar